Sosialisasi Persyaratan Prodeo

Sosialisasi Persyaratan Prodeo

Dengan adanya Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 

Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Pada Lingkungan Peradilan Umum, berikut disampaikan dokumen persyaratan untuk berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) di Pengadilan Negeri Bondowoso.

Dokumen Persyaratan
* Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
* Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan PBI, Kartu Sembako, Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk tidak mampu dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
* Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri
Dokumen Pelengkap
* Surat Permohonan
* KTP Pemohon
* KK Pemohon