Senin, 12 Juni 2023, PENGUMUMAN

Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pada Pengadilan Negeri Bondowoso

Formasi :

1 (satu) orang tenaga pramubakti

Persyaratan Umum :

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Berkelakuan baik.
  4. Berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 40 tahun (per Juli 2023).
  5. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
  6. Diutamakan yang mampu mengoperasikan media teknologi informasi.
  7. Disiplin dan berintegritas.
  8. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.

Persyaratan Administrasi :

  1. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Pengadilan Negeri Bondowoso ditulis tangan dengan bermaterai Rp. 10.000 ( 1 lembar ).
  2. Fotokopi KTP ( 1 lembar ).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran Legalisir Kantor Pos ( 1 lembar ).
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir Legalisir Kantor Pos , min SMA/Sederajat ( 1 lembar ).
  5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter ( 1 lembar ).
  6. Pas Poto 4x6 , background warna merah setengah badan (2 lembar).
  7. Persyaratan administrasi dimasukkan kedalam map warna merah dan diserahkan ke petugas PTSP bagian Umum pada Pengadilan Negeri Bondowoso.

Tahapan Seleksi :

  1. Pendaftaran persyaratan administrasi dari tanggal 12 Juni sampai dengan 14 Juni 2023 pukul 15.00 WIB di PTSP Pengadilan Negeri Bondowoso.
  2. Tahap 1 : Pengumuman Kelulusan Persyaratan Administrasi pada tanggal 15 Juni 2023 pukul 11.00 WIB melalui website, media sosial, dan papan pengumuman Pengadilan Negeri Bondowoso.

Tahap 2 : Uji Kompetensi Teknis dan wawancara oleh Tim Penguji pada tanggal 16 Juni dan 19 Juni 2023 di Aula Pengadilan Negeri Bondowoso mulai pukul 08.30 WIB dimana peserta berpakaian atasan warna putih dan bawahan warna gelap serta jika berhijab warna gelap.

Tahap 3 : Pengumuman Kelulusan pada tanggal 21 Juni 2023 pukul 12.00 WIB melalui website, media sosial, dan papan pengumuman Pengadilan Negeri Bondowoso.

Hal – hal lainnya :

  1. Seleksi terbuka untuk umum dan tidak dikenakan biaya apapun .
  2. Keputusan panitia seleksi PPNPN tidak dapat diganggu gugat.

3. Jika dikemudian hari ditemukan adanya pelanggaran ketentuan yang berlaku maka akan dilakukan evaluasi kembali.