Pengumuman Implementasi Aplikasi E-BERPADU

Pengumuman Implementasi Aplikasi E-BERPADU.

Dalam kelanjutan modernisasi administrasi peradilan, pada tahun 2022 Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu.

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :

Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik

Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan Penggeledahan

Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan

Pengajuan Perpanjangan Penahanan

Penangguhan Penahanan

Permohonan Pembantaran Penahanan

Permohonan Penetapan Diversi

Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti

Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.