15 Januari 2026, Sosialisasi

Bondowoso, 15 Januari 2026
Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta komitmen seluruh aparatur peradilan terhadap disiplin kerja, pengawasan internal, dan penegakan integritas, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi sejumlah regulasi strategis di lingkungan peradilan.
Materi sosialisasi mencakup PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan, yang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap jam kerja, etika kedinasan, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas sebagai wujud profesionalisme aparatur peradilan. Regulasi ini juga dikaitkan dengan SK KMA Nomor 071/KMA/SK/2008 tentang Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus, sebagai instrumen penguatan kedisiplinan melalui mekanisme hak dan kewajiban aparatur.
Selanjutnya, disampaikan pula PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Peraturan ini menekankan peran pimpinan satuan kerja dalam melakukan pengawasan melekat serta pembinaan secara berkelanjutan guna memastikan penyelenggaraan peradilan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi.
Selain itu, sosialisasi juga membahas PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System). Dalam peraturan ini ditegaskan mekanisme penerimaan, pengelolaan, dan penanganan pengaduan masyarakat secara profesional, objektif, dan rahasia, sebagai upaya mendorong partisipasi publik dalam pengawasan serta perlindungan bagi pelapor.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan mampu memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang berlaku secara konsisten, sehingga tercipta lingkungan kerja yang disiplin, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas serta terpercaya.
