14 Januari 2026, Mediasi Berhasil

Bondowoso, 14 Januari 2026
Pengadilan Negeri Bondowoso kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi. Pada hari ini, Rabu tanggal 14 Januari 2026 bertempat di Ruang mediasi Pengadilan Negeri Bondowoso, para pihak yang bersengketa telah mencapai kesepakatan damai setelah menjalani proses mediasi yang difasilitasi oleh ibu Enny Oktaviana, S.H. selaku Hakim Mediator.
Proses mediasi berlangsung secara tertib, terbuka, dan mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat. Hakim Mediator berperan aktif dalam membantu para pihak menggali kepentingan bersama, sehingga tercapai solusi yang adil dan saling menguntungkan. Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak kemudian dikukuhkan oleh Majelis Hakim perkara perdata tersebut sebagai bentuk komitmen para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan.
Bertindak sebagai majelis Hakim pada perkara ini adalah Bapak Cindar Bumi, S.H. selaku Hakim Ketua dan Ibu Sylvia Nanda Putri, S.H. dan Ibu Enny Oktaviana, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Bapak Sujito, S.H. selaku Panitera Pengganti.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara secara damai. Selain memberikan kepastian hukum, mediasi juga mampu menjaga hubungan baik antar para pihak pasca sengketa.
Pengadilan Negeri Bondowoso terus mendorong para pencari keadilan untuk memanfaatkan jalur mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara, guna mewujudkan peradilan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada perdamaian.
